Hukum-KriminalKlik News

Ombudsman RI Sebut Ada Maladministrasi dalam Proses TWK, Ini Tanggapan dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia yang menyebutkan ada maladministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tentu KPK menghormati hasil pemeriksaan dari Ombudsman terhadap prosedur dan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu (21/07/2021).

Ali menyampaikan KPK akan mempelajari dokumen hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang telah diterima.

“KPK telah menerima salinan dokumen yang dimaksud dan tentu segera akan kami pelajari lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari ORI dimaksud,” lanjut Ali.

Ali menambahkan KPK saat ini juga tengah menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait uji materi mengenai Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Ali menegaskan bahwa KPK hingga saat ini tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

KPK, lanjut Ali, saat ini fokus pada pada proses bela negara terhadap 18 pegawai KPK yang rencananya akan digelar pada 22 Juli 2021. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *