EkonomiKlik News

Mudahkan Izin Usaha dan Investasi, Pemerintah Siapkan Omnibus Law

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Omnibus Law untuk mempermudah perizinan usaha dan investasi.

Menurut Darmin Omnibus Law itu perlu penegasan, karena saat ini terlalu banyak undang-undang yang sudah menyerahkan kewenangan itu ke menterinya langsung.

“Padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Darmin Nasution usai menghadiri Rapat Terbatas aPenataan dan Persyaratan Penanaman Modal, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/09/2019) sore.

Undang-undang Omnibus Law itu, lanjut Menko Perekonomian, nanti akan dimulai dengan penataan kembali kewenangan bahwa setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan langsung kepada menteri atau kepala daerah itu harus dibaca bahwa itu kewenangan sebenarnya adalah kewenangan presiden yang dilimpahkan kepada menteri dan kepada daerah.

“Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, o itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (padahal) Itu kewenangan presiden,” terang Darmin.

Baca juga :   Kontribusi Meningkat, Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

Menurut Menko Perekonomian, presiden sudah menyebutkan ada 74 undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma 1 pasal atau 2 pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu.

“Itulah Omnibus Law,” ujarnya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,261