Hukum-KriminalKlik News

Menteri PPPA: Perkawinan Anak Bagian dari Tindak Kekerasan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu tindak kekerasan terhadap anak.

Ia menegaskan bahwa perkawinan anak adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak.

“Perkawinan anak adalah salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak karena hak anak adalah bagian dari HAM, maka perkawinan anak juga bentuk pelanggaran HAM,” kata Bintang Puspayoga dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (18/03/2021).

Menurut Bintang, pernikahan dini akan membuat masa depan anak sulit mendapatkan akses pendidikan, kualitas kesehatan yang tidak memadai, berpotensi mengalami tindak kekerasan dan hidup dalam kemiskinan.

Dampak buruk pernikahan anak juga berpotensi dialami oleh generasi berikutnya yang dilahirkan dari pernikahan anak.

“Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, tapi juga pada anak yang dilahirkan dan berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi,” katanya.

Pada Kamis (18/03/2021), dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Majelis Ulama Indonesia dan Kemen PPPA tentang Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia.

MoU ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhyar dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Mou tersebut menyebutkan bahwa dalam melestarikan perkawinan demi mencapai tujuan berkeluarga perlu pencegahan mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksiapan dan ketidakcakapan sehingga perkawinan tidak melahirkan generasi yang lemah.

Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Alquran Surat An-Nisa Ayat 9.

MoU tersebut menyatakan bahwa MUI, Kemenko PMK, Kemen PPPA, Kemenpora, Kemendikbud, Kemendesa PDTT, dan BKKBN berkomitmen untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *