Klik NewsSosial Budaya

Menko PMK: 22 Mei Bukan Hari Cuti Bersama

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa tanggal 22 Mei 2020 bukan merupakan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Muhadjir mengatakan bahwa cuti bersama pada tanggal 22 Mei diganti pada hari yang lain.

“Tadi rapat yang juga singkat menetapkan bahwa tanggal 22 Mei tahun 2020, bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN, itu saja. Jadi untuk pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa,” ujar Menko PMK saat memberikan keterangan usai Rapat, Rabu (20/05/2020).

Selain tanggal 22 Mei, cuti bersama dalam rangka hari raya Idulfitri 1441 Hijriah juga akan digeser, yakni pada tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020.

“Kemudian mengenai cuti bersama dalam rangka hari raya Idulfitri belum ada perubahan, tetap yaitu digeser pada tanggal 28,29, dan 30 dan 31 Desember dengan pertimbangan ini adalah tempat yang paling aman untuk membuat prediksi,” imbuh Menko PMK.

Prediksi yang paling aman, menurut Menko PMK, dalam kaitannya dengan masalah wabah Covid-19.

Akan tetapi, menurut Menko PMK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang.

“Kalau memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama itu berhimpitan dengan hari Iduladha yaitu tanggal 31 Juli 2020, baik bisa sebelum Iduladha atau setelah hari Iduladha,” pungkas Menko PMK. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,262

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *