Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengatakan bahwa 51% petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia disebabkan oleh serangan jantung.
“51 persen dikarenakan jantung, kardiovasculer,” kata Nila di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (14/05/2019).
Sedangkan untuk usia korban, Menkes mengatakan bahwa 58% berusia di atas 60 sampai 70 tahun.
Untuk mengetahui penyebab korban meninggal, Menkes mengatakan, akan melakukan autopsi, yaitu menanyakan riwayat sakit kepada keluarga dan orang-orang sekitarnya.
“Tingkat ketepatannya bisa sampai 80 persen,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa ada kelonggaran dalam proses rekrutmen petugas KPPS kaitannya dengan kesehatan petugas.
Menurut Arif, mereka hanya diminta untuk menyertakan keterangan sehat dan belum diasuransikan.
Untuk itu, Arif meminta ada evaluasi dan ke depannya, masalah rekruitmen petugas dapat diperbaiki, terutama menyangkut kondisi kesehatan dan batasan usia.
“Kami mengusulkan ini diperbaiki,” tegasnya.
Hingga Selasa (14/05/2019), ada 485 petugas pemilu 2019 yang meninggal, dan 10 .997 yang sakit.