EkonomiKlik News

Menaker: Subsidi Rp600 Ribu untuk Pekerja dengan Penghasilan di Bawah Rp5 Juta Dikucurkan setiap Dua Bulan Sekali

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan subsidi Rp600 ribu bagi pekerja terdampak COVID-19 dengan penghasilan di bawah Rp5 juta akan dibagikan selama empat bulan dan dikucurkan setiap dua bulan sekali.

Hal itu berarti dalam sekali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (06/08/2020), mengungkapkan skema itu dilakukan karena pemerintah ingin memastikan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kuartal ketiga dan keempat.

Ida memastikan penerima subsidi itu adalah pekerja swasta yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Para pekerja itu harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, ” katanya.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 13,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Data itu terus divalidasi agar program subsidi bisa tepat sasaran dan meminimalkan duplikasi.

Pemerintah telah menganggarkan Rp33,1 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19 itu dengan harapan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

Kemnaker sendiri menyatakan siap menjalankan program yang ditargetkan berjalan pada September 2020.

“Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, ” kata Menaker Ida Fauziyah. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,261