Klik NewsSosial Budaya

Menaker: Libur Nasional Pilkada Berlaku Juga Untuk Buruh di Daerah Yang Tidak Melaksanakan Pilkada

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan libur nasional dalam rangka Pilkada serentak 2020 berlaku juga untuk buruh di daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa bagi buruh yang tetap bekerja pada hari itu berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menaker Ida Fauziyah juga mengingatkan agar para pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, hari Senin (07/12/2020).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” pungkasnya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,261

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *