EkonomiKlik News

Masuk Prolegnas 2020, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Sederhakan Perizinan dan Investasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan omnibus law cipta lapangan kerja masuk akan masuk dalam prolegnas 2020.

Menurut Airlangga, omnibus ini akan membahas ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi, termasuk di dalamnya terkait kemudahan berusaha, dorongan riset dan inovasi.

“Termasuk di dalamnya  bagaimana membuat inovasi ini menjadi bagian dari pada peningkatan daya saing,” kata Airlangga kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2019) sore.

Airlangga menambahkan, dalam omnibus ini juga dipersiapkan yang terkait dengan administrasi pemerintahan.

Dimana presiden mempunyai kewenangan untuk meng-off rule baik itu dalam bentuk peraturan presiden terkait dengan keputusan yang diambil oleh kementerian maupun pemerintahan provinsi maupun di bawahnya.

Selanjutnya,  Omnibus Law juga akan membuat rezim undang-undang cipta tenaga kerja yang basisnya adalah pada administrasi law atau perdata.

“Jadi kita menggeser paradigma bahwa usaha atau ekosistem investasi dan perdagangan ini basisnya basis pidana. Nah oleh karena itu, pengenaan sanksinya akan terus didorong yang terkait dengan perdata,” terang Airlangga.

Baca juga :   Kontribusi Meningkat, Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

Ditambahkan Menko Perekonomian, di dalam omnibus law juga akan diberikan kemudahan-kemudahan untuk pengadaan lahan.

Terutama terkait dengan proyek strategis nasional atau program-program pemerintah, dimana pemerintah nanti akan ikut serta dalam pembebasan lahan sekaligus menyediakan perizinannya.

“Dengan demikian para investor tinggal mengembangkan project-nya itu sendiri,” ujarnya.

Kemudian dari segi filosofi perizinan, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan mendorong bahwa filosofinya itu bergeser dari berbasis kepada izin menjadi berbasis kepada resiko.

“Jadi kalau usaha kecil dan menengah yang tidak ada resikonya, maka rezimnya adalah cukup pendaftaran saja, tidak perlu izin macam-macam. Tetapi semakin tinggi resikonya, maka itu berbasis kepada standar-standar,” sambung Airlangga.

Yang terakhir, terkait dengan kawasan ekonomi khusus. Menurut Menko Perekonomian, pemerintah akan mendorong  bahwa kawasan ekonomi khusus akan diberi kewenangan agar administraturnya bisa mengatur atau mengelola one stop service untuk perizinan-perizinannya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,261