Hukum-KriminalKlik News

Mahfud MD: Pemerintah Harus Segera Ambil Keputusan Mengenai RUU KUHP

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah harus segera mengambil keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mahfud menyakini jika tetap harus menunggu hasil diskusi dengan pelibatan banyak pihak maka penyusunan RUU KUHP akan sulit tercapai.

“Hari ini sepakat, besok akan ada yang tidak setuju lagi, lalu kapan selesainya?” ujarnya pada diskusi publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Jakarta, Senin (14/06/2021).

Meskipun demikian, Mahfud menyampaikan pemerintah terus mengupayakan penyusunan RUU tentang KUHP yang resultante (kesepakatan) bersifat demokratis.

“Artinya, semua pihak akan didengar,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud menegaskan bahwa hukum merupakan sebuah resultante atau hasil kesepakatan bersama dari berbagai pemangku kepentingan yang berbeda-beda pandangan. Dari pemikiran yang berbeda tadi, diambil sebuah kesepakatan atau disebut juga resultante.


Disampaikan Mahfud, KUHP yang ada saat ini sudah berlaku sejak 1 Januari 1918. Dalam perjalanannya produk hukum tersebut terus didiskusikan untuk diganti yang pada akhirnya menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga :   Orasi di Hadapan Apdesi, Anggota Baleg Terima Audiensi Demonstran

Selanjutnya, menyusul pemberlakuan UU No. 73/1958 hingga dibentuk panitia. Namun, tidak ada kepastian karena terjadi perdebatan panjang mengenai RUU KUHP.

Perdebatan dalam penyempurnaan KUHP tersebut tidak terlepas dari tiga faktor, yakni: pertama, kemajemukan masyarakat Indonesia sehingga dalam menyikapi sebuah isu juga memiliki ragam pemikiran.

Faktor kedua, dilatarbelakangi adanya pertentangan antara universalisme dan partikularisme. Satu pihak mengatakan bahwa hukum pidana harus bersifat universal, di pihak lain berpandangan hukum pidana harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Terakhir, lanjut dia, karena adanya perdebatan panjang mengenai KUHP tersebut muncul pandangan agar pemberlakuan KUHP yang lama saja. Hal ini sebenarnya juga menghambat pembaharuan KUHP.

“Kalau sudah lebih dari 60 atau 50 tahun berbicara persoalan hukum, itu terlalu berlebihan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Mahfud mengajak masyarakat dan pihak terkait agar mencari resultante baru. Apalagi, sudah ada instrumen hukum.

Jika ada hal-hal yang inkonstitusional hukum, menurut dia, bisa dibawa ke MK untuk diuji. (*)

Baca juga :   Hidayatullah: Jor-Joran Bansos Diduga Penyebab Beras Langka dan Mahal
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,261

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *