Hukum-KriminalKlik News

Mahfud MD: Pemerintah Akan Buru Aset BLBI Senilai 108 Triliun

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Melalui cuitan di Twitter pada Kamis (08/04/2021), Mahfud menegaskan pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp108 Triliun.

“Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun,” tutur Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (08/04/2021)

Mahfud mengatakan SP3 tersebut konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA).

“Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana,” kata Mahfud.

Putusan MA yang dimaksud Mahfud adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kala itu duduk sebagai terdakwa.

Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional

“Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” ujarnya.

KPK, tambah dia, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, namun PK itu tak diterima oleh MA.

“KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N – Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres,” katanya.

Keppres yang dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

“Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” ujar Mahfud.

Baca juga :   Media Punya Peran Strategis Dukung Pembangunan KEK di Batam

Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.

Keluarnya SP3 itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (01/04/2021).

Alex menyampaikan penghentian penyidikan itu merupakan bentuk kepastian hukum sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-undang (UU) KPK.

Selain itu, penghentian penyidikan itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 UU KPK.

“Penghentian penyidikan ini sesuai dengan Pasal 40 UU KPK,” kata Alex. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *