Hukum-KriminalKlik NewsRegional

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Suap Izin Reklamasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019).

Nurdin yang terjaring operasi tangkap tangan kemarin malam diduga terlibat kasus suap izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diduga sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Nurdin dan dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)

Pembelajar, Fans Manchester United, Pecinta Kedua Orang Tua

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,433