Hukum-KriminalKlik News

Kominfo Bantah Miliki Akun di Situs Pornhub

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah memiliki akun pada website penyedia konten porno, pornhub.com.

Dalam rilis resminya, Kominfo menyatakan tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com. Kominfo menyebut situs pornhub.com telah diblokir sejak tahun 2017.

“Situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu dalam keterangan pers yang diterima kliksaja.co, Kamis (26/12/2019).

Untuk menindaklanjuti itu Kominfo menyatakan telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan kominfo.

Baca juga :   Orasi di Hadapan Apdesi, Anggota Baleg Terima Audiensi Demonstran

Kominfo menyatakan komitmennya untuk menjaga dunia maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

Dalam rilis tersebut, Kominfo juga mengimbau kepada warganet untuk tidak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi.

Kominfo mengingatkan hal tersebut merupakan tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, beredar tangkapan layar yang menunjukkan gambar akun Kominfo yang ada di situs pornografi Pornhub.com di media sosial.

Akun atas nama Kominfo itu terverifikasi atau tanda centang biru. Selain itu terlihat logo khas dari Kominfo. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,261