Klik NewsSosial Budaya

KESDM dan KLHK Jalin Kerja Sama Tangani Pengelolaan Lingkungan Pasca Tambang

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menjalin memorandum of understanding (MoU) dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan lingkungan pasca kegiatan pertambangan.

MoU ini merupakan upaya peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas antara Kementrian ESDM dengan KLHK.

“Kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup sudah sepakat untuk menindaklanjuti nota kesepahaman ini dalam perjanjian kerjasama, kata Sekretari Jenderal Kementrian ESDM, Ego Syahrial, Selasa (23/04/2019).

Ego mengatakan, pertambangan memiliki kompleksitas yang tinggi, sehingga diperlukan peran pemerintah dalam pelaksanaannya yakni dalam pembuatan kebijakan.

Kemudian ia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan memiliki dampak terhadap lingkungan karena itu kegiatan pasca tambang untuk memulihkan fungsi hutan harus dilaksanakan.

“Upaya reklamasi harus dilakukan secara serius. Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, reklamasi dilakukan untuk menjaga lahan agar tidak labil dan lebih produktif,” jelas Ego.

Menurut Ego, kewajiban reklamasi dan pasca tambang melekat pada pemegang IUP dan para pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan, dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan pasca tambang.

Baca juga :   ESDM RI Gandeng KLHK Rumuskan INET-ZERO

“Kegiatan Pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat,”sambung Ego.

Sementara itu Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono menambahkan, reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site).

Sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site).

“Reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari Pemulihan DAS. Kepada para praktisi pertambangan dan aparat penentu kebijakan, kami harapkan kerjasamanya,” kata Bambang. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *