HeadlineKlik NewsSosial Budaya

Kasus Transmisi Lokal Omicron Terdeteksi, Kemenkes Minta Masyarakat Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan adanya temuan satu kasus transmisi lokal varian baru Omicron di Jakarta.

Satu kasus transmisi lokal tersebut menambah jumlah kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia menjadi 47 kasus, dengan rincian 46 kasus merupakan kasus impor dan 1 kasus transmisi lokal.

“Yang terbaru adalah kasus laki-laki usia 37 tahun yang tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa (28/12/2021).

Nadia mengungkapkan pasien bersama istri tinggal di Medan dan melakukan perjalanan ke Jakarta setiap satu bulan sekali. Pada tanggal 6 Desember 2021 mereka tiba di Jakarta dan tanggal 17 Desember 2021 sempat mengunjungi Mall Ashta District 8 SCBD.

Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2021 mereka melakukan pemeriksaan antigen di Rumah Sakit Grand Family, Jakarta untuk kembali ke Medan. Pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil positif COVID-19 pada pasien, sementara hasil pemeriksaan antigen istrinya negatif.

Kemudian, dilakukan PCR pada tanggal 20 Desember 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium GSI (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium) didapatkan konfirmasi Omicron pada tanggal 26 Desember 2021.

Sebagai tindak lanjut, pasien diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.

Nadia menyebut ini adalah kasus pertama transmisi lokal, sehingga diperlukan pengawasan ketat oleh tenaga medis dan fasilitas lengkap untuk meminimalisir kemungkinan penularan yang terjadi. Kondisi klinis pasien hingga saat ini tidak bergejala.

“Pengendalian infeksi di rumah sakit itu akan lebih baik dan akan lebih ketat pengawasannya. Oleh karena itu kita membawa yang bersangkutan ini ke rumah sakit RSPI,”  ujarnya.

Nadia menjelaskan Tracing masih dalam proses sampai saat ini, mengingat yang bersangkutan banyak melakukan aktivitas. Artinya, lanjut Nadia, akan dilihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif yaitu 14 hari sebelum tanggal 19 Desember 2021. 

Tracing dilakukan untuk menemukan siapa saja kontak erat dengan pasien, di antaranya di restoran di wilayah SCBD, apartemen tempat pasien tinggal, dan aktivitas lainnya selama pasien di Jakarta.

Atas ditemukannya kasus transmisi lokal tersebut, Nadia meminta masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia juga meminta masyarakat yang belum vaksin untuk segera mengikuti vaksinasi.

Pemerintah selalu melakukan pemantauan terhadap peningkatan risiko penularan COVID-19 ini, baik di level provinsi maupun di level kabupaten.

“Hindari kerumunan dan juga selalu memakai masker. Mari kita ajak saudara-saudara kita yang belum divaksin untuk segera divaksin,” ujar Nadia. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,491

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *