HeadlineKlik News

Kasus Terkait Habib Rizieq Mulai Diselidiki Polda Jabar

Kliksaja.co – Kasus dugaan penodaan terhadap Lambang Negara dan Dasar Negara Pancasila dengan terlapor Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) mulai diselidiki oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kepada media, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Imam Raharjanto mengatakan bahwa pelimpahan perkara dari Bareskrim Polri soal kasus dugaan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila oleh Habib Rizieq sudah diterima oleh Polda Jabar.

Kasus ini dilimpahkan karena locus delicti atau tempat kejadiannya ada di wilayah Jawa Barat. Habib Rizieq menjadi terlapor setelah dilaporkan oleh salah satu putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri.

“Locusnya di Bandung. Kami sudah menerima pelimpahan itu belum lama ini. Jadi sekarang kami masih mempelajari,” kata Direskrimum Polda Jabar kepada wartawan di sela-sela acara Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) di Hotel Grand Aquila, Jalan Djunjunan, Kota Bandung, hari Jumat (25/11/2016).

Dijelaskan, saat ini Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan soal kasus tersebut dengan cara mengumpulkan informasi dan data. Penyelidik bergerak mengecek lokasi, mencari siapa saja yang waktu itu ada di tempat, dan petunjuk lainnya.

“Nanti dikumpulkan bahannya. Setelah itu, kami gelar untuk menentukan apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak. Jadi, sekarang proses penyelidikan untuk mencari ada atau tidaknya unsur pidana,” kata Direskrimum Polda Jabar.

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri pada hari Kamis (27/10/2016) lalu.

“Saya datang sebagai Ketua Umum PNI Marhaenisme melaporkan Habib Rizieq Ketua FPI perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr Ir Soekarno sebagai Proklamator Kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia,” kata Sukmawati Soekarno di Bareskrim Polri di Gedung KKP Bahari II, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (27/10/2016).

Dalam video, disebutkan oleh Sukmawati, Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala’.

FPI sendiri menilai pelaporan Sukmawati merupakan bentuk pengalihan isu. Jubir FPI Munarman mengatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Secara teknis hukum itu laporan tidak bisa memenuhi unsur pidana. Karena pasal-pasal yang dijadikan laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan,” ujar Jubir FPI Munarman kepada media, saat itu.[***]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,491