Klik NewsPolitik

Jokowi Tunjuk Tjahjo Kumolo Sebagai Plt Menkumham

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam kabinet kerja periode 2014-2019.

Tjahjo menggantikan posisi Yasonna H. Laoly yang mengundurkan diri dari kabinet kerja periode tahun 2019-2024 karena terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan Sumatera Utara I.

Penunjukkan Tjahjo ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 99/P/Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019 yang ditandatangani oleh Jokowi.

“Memberhentikan dengan hormat Sdr. Yasonna H. Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” bunyi diktum pertama Keppres tersebut.

Selanjutnya, melalui Keppres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, sebagai Plt Menteri Hukum dan HAM Kabinet Kerja sampai dengan berakhirnya Masa Jabatan Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019.

Baca juga :   Simak, Tanggapan Anis Baswedan Menyikapi Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019,” bunyi diktum ketiga Keppres tersebut. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263