Klik News

Ikuti Saran Tokoh Bangsa, Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu Pembatalan Perubahan UU KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai upaya membatalkan Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi mempertimbangkan Perppu setelah mendengar masukan sejumlah tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/09/2019) sore.

“Banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan segera kita hitung, kita kalkulasi, dan nanti setelah kita putuskan akan juga kami sampaikan kepada para senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari,” kata Jokowi dalam keterangan pers.

Pernyataan pers itu disampaikan usai menerima sejumlah tokoh bangsa di antaranya Quraish Shihab, Emil Salim, Mahfud MD, Frans Magnis Suseno, Goenawan Mohammad, Azzumardi Azra, Alisa Wahid, Hasan Wirayudha, Butet Kertarajasa, Jajang C. Noer, dan Christine Hakim.

Sementara Presiden Jokowi didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Staf Khusus Presiden Sukardi Rinakit, serta Ari Dwipayana.

Baca juga :   Terima Sekretariat Parlemen Korea, Indra Iskandar Urai Konsep 'Green Building' Gedung DPR di IKN

Menurut Presiden, banyak masukan mengenai pentingnya penerbitan Perppu dari para tokoh yang hadir dalam pertemuan itu.

Karena itu, Presiden berjanji akan mengkalkulasinya, memperhitungkan,dan mempertimbangkannya, terutama dari sisi politik.

“Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau, secepat-cepatnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegas Presiden. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,265