Klik NewsPolitik

Hormati Putusan MK, Presiden Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021) pagi.

Presiden Jokowi mengaku sudah memerintahkan kepada Menteri Koordinator (Menko) dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya.

“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujar Presiden.

Dalam pernyataannya, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku dan seluruh peraturan pelaksanaan UU tersebut yang ada saat ini juga masih tetap berlaku.

Baca juga :   Resmi! Pabrik Minyak Makan Merah yang Dikelola Koperasi di Sumut

Presiden pun memberi kepastian kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.

Seperti diketahui, MK menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. MK pun memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,261

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *