Klik NewsPolitik

Gunakan Isu Taliban, Firli Bahuri Diduga Paksakan Pelaksanaan TWK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga memaksakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut diungkap oleh konsorsium jaringan media IndonesiaLeaks dalam sebuah liputan investigasi yang diunggah melalui akun Twitter @inaleaks pada Minggu (06/06/2021).

Sumber IndonesiaLeaks menyebutkan Firli ngotot melaksanakan TWK sebagai dalih dari adanya ‘Taliban’ dalam internal KPK.

“Kalian lupa. Di sini dulu banyak Taliban,” kata sumber tersebut menirukan ucapan Firli.

Hasil liputan IndonesinaLeaks menyebutkan, sejak 27 Agustus 2020 hingga 5 Januari 2021, para pegawai dan pimpinan KPK merancang peraturan komisi atau perkom soal alih status pegawai menjadi ASN. Dalam perkom ini, tidak ada usulan TWK.

Kemudian pada 25 Januari 2021, diadakan rapat pimpinan KPK yang membahas draf perkom tersebut. Dalam rapat ini, Firli ngotot meminta penambahan pasal terkait TWK.

Selanjutnya  pada 26 Januari 2021, Firli diduga telah meneken Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi ASN.

Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional

Pada hari sama, Firli hadir sendiri dalam rapat harmonisasi KPK di Kementerian Hukum dan HAM. Dia membawa Perkom KPK yang telah mengatur terkait TWK, yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (4).

Pada 27 Januari, Perkom KPK itu diundangkan dan diterbitkan dalam berita negara No.49 Tahun 2021.

Sumber IndonesiaLeaks menyebut bahwa Kepala Biro Hukum KPK dipaksa untuk memasukkan TWK.

“Padahal anggaran belum ada. Nota kerja sama, MoU belum ada,” sebut sumber IndonesiaLeaks yang mengetahui tahapan pembuatan draf Perkom KPK.

Tim IndonesiaLeaks telah melayangkan surat permohonan klarifikasi dari Kemenkumham. Klarifikasi itu terkait dengan kedatangan Firli sendirian ke Kemenkumham. Namun, hingga saat ini, belum ada respon dari Kementerian tersebut.

Sementara itu Firli Bahuri mengklaim alih status pegawai lewat Perkom KPK 1/2021 itu sudah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Firli diduga menciptakan kewenangan sendiri untuk menyelenggarakan TWK melalui pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021. Sebanyak 15 pegawai KPK mengadukan kejanggalan yang dilakukan Firli tersebut ke Komnas HAM.

Baca juga :   DPR RI Dorong Dibentuknya Komisi Perempuan di APA

Para pegawai KPK itu menilai upaya-upaya penyingkiran dan pemecatan terhadap mereka merupakan langkah nyata menghilangkan independensi KPK.

Sedangkan Firli membantah berupaya menyingkirkan sejumlah pegawai lewat TWK.

“Orang lulus tidak lulus karena dia sendiri,” kata dia. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *