Klik NewsSosial Budaya

Fakta Hukum Kasus Coldplay Yang Menjerat Ghisca Debora

Ghisca Debora Aritonang belakang ini menjadi perhatian publik pasca perbuatannya melakukan perbuatan penipuan tiket konser Coldplay dilaporkan.

Ghisca sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Perempuan 19 tahun tersebut berhasil mengambil Uang sejumlah Rp5,1 miliar atau setara 2.268 tiket dari hasil penjualan tiket Coldplay tersebut.

Adapun yang menjadi fakta dalam kasus tindak pidana penipuan tiket konser yang dilakukan oleh Ghisca Debora Aritonang adalah sebagai berikut :

Dikenal Pribadi Yang Tidak Jujur

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Humas Universitas Trisakti, Dewi Priandini, menjelaskan bahwa Ghisca merupakan mahasiswa angkatan 2022 prodi Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti.

Dewi mengungkapkan bahwa pada masa perkuliahan, Ghisca merupakan mahasiswa yang dikenal dengan pribadi tidak jujur, kerap bolos kuliah, bahkan tidak mengambil sistem kredit semester (SKS) sesuai dengan ketentuan kampus.

Dewi menyampaikan bahwa didasarkan kesaksian dosennya, Ghisca disebut pandai berbohong. Alasannya, perempuan muda tersebut mengaku kepada orang tuanya bahwa ia selalu masuk kuliah.

Hal itu juga diperkuat oleh adanya orang tua Ghisca sempat marah-marah ke pihak kampus dan menuduh kampus tak mengurusi kuliah anaknya karena banyak mata kuliah yang tak lulus. Padahal, Ghisca yang jarang masuk kuliah.

“Ghisca itu cantik, tetapi suka bohong, sampai malas. Begitu kata dosen,” ucap Dewi.

Mengambil Uang Hasil Penjualan Tiket 5,1 M

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa Ghisca mengambil Uang sejumlah Rp5,1 miliar dari hasil menipu enam reseller tiket konser Coldplay.

Atas aksinya tersebut menimbulkan kerugian pada Reseller FVS sejumlah Rp1,35 miliar untuk 700 tiket, AS Rp1,03 miliar untuk 600 tiket, MF Rp1,3 miliar untuk 500 tiket, SF Rp73 juta untuk 58 tiket, AR Rp1,3 miliar untuk 400 tiket, dan CL rugi Rp230 juta.

Dalam melakukan perbuatannya tersebut, Ghisca mengaku kenal dengan pihak promotor konser Coldplay. Korban pun tergiur dan akhirnya mengirimkan sejumlah uang kepada Ghisca.

“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau pihak promotor. Sampai bulan Mei dengan November, tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” Ungkap Susatyo.

Ia juga menjelaskan bahwa perempuan itu sebenarnya sedang menjalani profesinya sebagai reseller tiket konser internasional sejak 2022. Namun, Ghisca mampu mengakomodir tiket dan diberikan kepada para klien. Akan tetapi pada “perbuatannya kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan pada konser Coldplay,” ungkapnya

Polisi Masih Menyelidiki Aliran Uang

Uang Penipuan dari tiket tersebut sebagiannya digunakan oleh untuk berbelanja barang-barang mewah senilai Rp600 juta dan kebutuhan hidup sebanyak Rp2 miliar selama Mei-November 2023.

Akan tetapi, di langsir dari berbagai sumber bahwa polisi sampai saat ini masih mendalami aliran dana yang diduga digelapkan oleh Ghisca, dan adanya dugaan uang tersebut disimpan di sebuah bank di Belanda.

Alasannya, ia pernah melakukan perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu Mei hingga November 2023. Sampai saat ini Polisi masih melakukan penyelidikan kepentingan Ghisca pergi ke luar negeri.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka kasus tindak pidana penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19) menggunakan baju tahanan orange di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Mengakui Tindak Pidana Yang Ia Lakukan

Ketika dihadirkan pada waktu konferensi pers, Ghisca sempat diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait perbuatan nya. Dalam kesempatan tersebut Ia mengakui kesalahanya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Saya mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum,” ungkapnya Ghisca, Senin.

Berdasarkan perbuatannya tersebut perbuatannya, Ghisca Debora Aritonang disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,287

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *