Klik NewsPolitik

Empat Kader Gugat DPP Gerindra Setelah Meloloskan Mulan Jameela dkk ke Senayan

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akan digugat karena telah meloloskan Mulan Jameela dan tiga calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI lainnya untuk menggantikan lima nama yang sebelumnya telah dinyatakan terpilih.

Gugatan itu akan dilayangkan oleh empat caleg yang sebelumnya dinyatakan terpilih pada pemillu 2019 untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 yaitu Sigit Ibnugroho Sarasprono, Yusid Toyib, Steven Abraham, serta Ervin Luthfi.

Langkah ini ditempuh menyusul ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019, yang memuat tentang pergantian empat caleg DPR RI terpilih dari Partai Gerindra.

Selain menggugat Partai Gerindra, menurut Yusid, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyatakan gugatan akan dilayangkan pada Senin (23/09/19).

“Ini menjadi gugatan bersama. Langkah hukum, Senin kami masukan gugatan ke PTUN dan gugatan ke DPP Gerindra,” ucap Yusid, Sabtu (21/09/19).

Baca juga :   Gerindra Pematang Siantar Siapkan Kader Terbaik Untuk Pilkada 2024

Ia menerangkan pihaknya kaget dengan Keputusan KPU yang menggugurkan nama caleg yang sebelum terpilih dari Partai Gerindra. Ia mengaku pihaknya sudah berupaya mencari informasi seputar keputusan ini hingga ke DPP Gerindra, namun belum menerima penjelasan hingga saat ini.

“Kami belum pernah dipanggil DPP atau pun Mahkamah Partai, atau saluran apapun sesuai AD/ART partai, terkait hal ini. Ini sungguh mengejutkan,” imbuhnya.

Yusid pun meminta rencana pelantikan empat caleg Gerindra yang dinyatakan terpilih menggantikan lima caleg sebelumnya yakni Mulan Jameela, Sugiono, Katherine A. OE, serta Yan Permenas Mandenas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 mendatang dibatalkan.

“Kami meminta pelantikan empat orang ini dibatalkan. Sengketa Pemilu telah diselesaikan sesuai putusan MK, kami minta dilantik sesuai keputusan awal KPU, berdasarkan perolehan jumlah suara dengan sistem pemilihan proporsional terbuka, bukan karena keputusan partai,” ujar Yusid.

Pembelajar, Fans Manchester United, Pecinta Kedua Orang Tua

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260