Ekonomi

Mulai Uji Coba Integrasi Dengan Transjakarta, PT MRT Siapkan 16 Gerai Untuk UMKM

Mass Rapit Transit (MRT) dan Transjakarta mulai melakukan uji coba integrasi, Selasa (29/01/2019). Perjalanan dimulai dari Balai Kota menuju stasiun MRT bundaran HI, yang ditempuh menggunakan bus wisata Jakarta Explorer. Layanan bus wisata ini akan beroperasi setiap hari dan gratis.

 

Perjalanan uji coba ini kemudian dilanjutkan dengan menggunakan kereta MRT dari stasiun Bundaran HI menuju stasiun MRT Lebak Bulus.  Dengan transportasi yang terintegrasi di Jakarta, diharapkan akan semakin banyak warga yang beralih dari kendaraan pribadinya untuk menggunakan transportasi publik.

Selain sudah mulai melakukan uji coba, MRT Jakarta juga siap bekerja sama dengan Bekraf. Dalam konferensi pers Kamis (24/01/2019) MRT Jakarta siap untuk memberi dukungan dan keberpihakan terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Untuk itu, PT MRT Jakarta akan menyiapkan lima stasiun strategis yang bisa ditempati oleh 16 gerai UMKM. Kelima stasiun tersebut adalah Stasiun Lebak Bulus dengan enam gerai UMKM, Stasiun Fatmawati dengan enam gerai UMKM, Stasiun Haji Nawi dengan satu gerai UMKM, Stasiun Blok A dengan satu gerai UMKM, dan Stasiun Dukuh Atas dengan dua gerai UMKM.

Baca juga :   Respon Mahasiswa Madura di Yogyakarta; Kecam dan Pertanyakan Keberpihkan Pemerintah dalam Pelarangan Jam Operasional 24 jam Warung Madura

Ke-16 gerai UMKM ini terdiri dari delapan gerai kuliner, lima gerai mode (fashion), dan tiga gerai kriya (kerajinan tangan). Selain itu, mengenai biaya sewa akan ditetapkan sebesar Rp 1.360,000 per bulan serta bebas biaya pelayanan (service charge) dan tidak dikenakan biaya deposito dan bagi hasil.

Biaya sewa gerai per bulan tersebut adalah 50 persen lebih murah dari biaya sewa retail regular (non-UMKM). Untuk kriteria umum yang ditetapkan adalah UMKM yang belum memiliki waralaba, hanya dari sektor kuliner, fesyen, dan kriya.

Selain itu, UMKM harus milik Warga Negara Indonesia, tidak punya toko di pusat perbelanjaan kategori A, tidak menggunakan peralatan membahayakan area stasiun seperti kompor, dapat menyediakan laporan keuangan toko atau jenama (brand) selama satu tahun terakhir (termasuk penjualan di media sosial), dan siap membuka gerai sejak pukul 05.00 pagi hingga 22.00 malam.(*)

 

What's your reaction?

Related Posts

1 of 344

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *