Ekonomi

Gubernur BI Tegaskan Uang Rupiah Baru Tak Muat Simbol Palu Arit

Uang Rupiah yang baru diluncurkan pada Senin (19/12/2016) lalu tidak memuat simbol terlarang palu dan arit.

Hal itu ditegaskan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyusul adanya informasi dan penafsiran yang berkembang di masyarakat, yang mengaitkan mata uang Rupiah memuat simbol terlarang palu dan arit.

“Gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan,” kata Agus Martowardojo dikutip dari siaran pers Bank Indonesia, Selasa (10/01/2017).

Menurut siaran pers BI itu, gambar yang dipersepsikan sebagai simbol palu dan arit itu merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang Rupiah. Unsur pengaman dalam uang Rupiah ini bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan.

Siaran pers BI menyebutkan, gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang.

“Rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus,” tulis siaran pers BI.

Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman Rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang Rupiah sejak tahun 2000.

Gubernur BI Agus Martowardojo menegaskan, bahwa Rupiah merupakan salah satu lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, uang Rupiah ditandatangani bersama oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

“Untuk itu, Bank Indonesia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar senantiasa menghormati dan memperlakukan uang Rupiah dengan baik,” tegas Agus.[***]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 344