Klik News

Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Sidang oleh Calon Anggota DPD Jabar

Jakarta – Bawaslu menggelar sidang pembacaan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024 yang diajukan oleh A Irwan Bola (Calon DPD Dapil Jawa Barat) dengan terlapor KPU.

Dalam agenda sidang tersebut, diregistrasi dengan laporan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Puadi dan Anggota Majelis Pemeriksa Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Pelapor yakni A Irwan Bola melaporkan KPU dalam hal adanya dugaan pelanggaran administratif terkait ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara DPD RI Dapil Jawa Barat. Hal ini diketahui terjadi di KPU RI Sabtu (19/8/2023).

“Pada tahapan bakal calon DPD, KPU Jabar selalu mengundang pelapor dalam setiap tahapan. Pelapor selalu ada di urutan satu dalam daftar undangan ini sesuai dengan abjad bakal calon yang mengikuti proses pendaftaran. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat undangan yang kami lampirkan,” jelas Suhardin kuasa hukum pelapor.

Namun, jelas Suhardin, di langsir dari akun resminya bawaslu.go.id, pada Sabtu (19/8/2023) KPU RI merilis daftar calon sementara DPD dalam Pemilu 2024, begitupun KPU Jabar yang mengeluarkan Surat Keputusan yang sama dalam informasi ini pelapor didapati nomor urut 7.

Baca juga :   Awasi Pemilu 2024, Anggota Bawaslu RI Puadi Sambangi 4 TPS di Batam Indah Tangsel Hingga Kantor Bawaslu Kota Bekasi

Dari hal tersebut, dia menjelaskan pelapor langsung mencari tahu acuan pengurutan dan penulisan yang sesuai dengan kaidah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan ensiklopedia.

“Jelas menyebutkan urutan abjad A dan AA. A adalah kata pertama dalam kamus lalu diikuti AA, begitupula ensiklopedia,” katanya.

“Berdasarkan hal tersebut, pelapor merasa terlapor melakukan pelanggaran tata cara mekanisme prosedur dalam menyusun daftar calon sementara DPD Dapil Jabar Pemilu 2024,” tegas Suhardin.

Menanggapi hal tersebut, Karo Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna menyampaikan pihaknya (KPU) berpandangan dalil laporan pelapor tidak jelas atau Obscuur libel (formulasi gugatan yang tidak jelas).

Sebab dia menilai pelapor tidak menyebut secara jelas apa yg menjadi objek, namun hanya mengutip definisi objek sengketa pelanggaran administratif pemilu sebagaimana ketentuan pasal 5 Perbawaslu nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

“Berdasarkan uraian, pelapor tidak menguraikan jelas apa objek dari laporan pelapor. Maka jelas yang mulia majelis pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima,” kata Andi.

Baca juga :   Proses Penghitungan Suara, Legislator: Jangan Sampai Timbul Kekhawatiran Publik

Atas hal tersebut, Majelis Pemeriksa akan mengadakan sidang pembuktian pada Rabu (6/9/2023) pukul 10.00 WIB. Dalam sidang ini nantinya kedua belah pihak baik terlapor dan pelapor diminta untuk menghadirkan saksi ahli masing-masing.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *