Klik NewsPolitik

DPD RI: Presidential Threshold Buka Peluang Oligarki Berkuasa

Anggota DPD RI Tamsil Linrung menilai pemberlakukan presidential threshold sebagai syarat untuk mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu dapat membuka lahirnya calon presiden boneka dan kompromi-kompromi politik yang tak sehat untuk bangsa.

Hal tersebut disampaikan Tamsil dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Presidential Threshold dan Ancaman Oligarki Pemecah Bangsa” yang diselenggarakan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa (16/11/2021).

Tamsil menilai hal tersebut bukan tak mungkin terjadi. Sebab, saat ini saja, ketika tujuh partai politik berkoalisi, seolah menutup kemungkinan munculnya calon presiden selain yang mereka ajukan. 

“Muncullah calon boneka yang kompromistis. Nanti kamu kalah, tapi kamu akan mendapat posisi Menteri Pertahanan. Begitu kira-kira contohnya,” kata Tamsil.

Menurut Tamsil, begitulah cara kerja oligarki dalam mencengkram bangsa ini. Ketika ia berkuasa, ia akan dengan serampangan menjadikan seseorang untuk menjadi presiden. 

“Oligarki ini kalau mau menunjukkan taringnya, bisa saja diambil orang gila di jalan, dia dandani lalu dijadikan presiden. Begitulah, karena dia punya kontrol, ada remote yang bisa dia mainkan kapan saja dia mau,” katanya.

Baca juga :   Ketua Kelompok DPD di MPR M. Syukur Dukung Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Lebih lanjut Senator Sulawesi Selatan itu mengatakan amandemen konstitusi ke-5 merupakan solusi komprehensif. Hal itu, menurut Tamsil, biasa terjadi di banyak negara di dunia.

“Konstitusi ini, UUD 1945 ini bukan kitab suci. Kenapa kita takut mengamandemen kalau ada kelemahan di dalamnya. Tak ada alasan untuk tidak mengamandemen, karena di banyak negara pun hal itu terjadi,” ucapnya.

DPD RI sendiri, sudah menyiapkan langkah strategis dan taktis menyikapi presidential threshold yang menjadi sumber penghambat anak bangsa potensial bisa diajukan sebagai calon presiden.

Ketua Kelompok DPD RI di MPR ini mengungkapkan pihaknya mempertimbangkan menempuh judicial review terhadap aturan presidential threshold ini.

Ia mengingatkan jangan sampai presidential threshold ini membuat partai politik ini teramat berkuasa dan yang lain warga kelas dua.

“Maka, kita butuh calon independen. Kalau presiden diajukan oleh partai peserta pemilu, maka juga kita ingij peserta pemilu non-parpol bisa memiliki hak mengajukan presiden,” papar dia.

Baca juga :   MK Putuskan Penghapusan Ambang Batas Empat Persen Berlaku Mulai Pemilu 2029

Menurut Tamsil, momentum amandemen konstitusi ke-5 harus dimaknai sebagai upaya untuk memperbaiki dan mengoreksi arah perjalanan bangsa.

“Amandemen konstitusi ini kita sikapi secara positif. Kita ingin semua punya kesempatan sama dalam bangsa ini. Kita berharap dapat menghasilkan pemimpin legitimate,” kata dia.

Senada dengan Tamsil, narasumber lain, Fahri Bachmid mengungkapkan bahwa Indonesia sudah dikuasai oleh oligarki.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMI itu mengatakan oligarki memang sulit dilihat secara kasat mata, tetapi keberadaannya bisa dirasakan.

“Segala sesuatunya sudah di-remote dan di-setting sedemikian rupa sesuai kepentingan yang diinginkan,” tutur dia.

Dari catatannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sebanyak 12 kali permohonan judicial review secara potensial dan aktual dari mereka yang dirugikan atas keberadaan presidential threshold.

“Alasannya, ini dalam rangka mengafirmasi dan memperkuat sistem presidensial. Padahal, negara besar di dunia, kiblat demokrasi, sebut saja Amerika Serikat misalnya, mereka memiliki ciri multi partai juga, tetapi tak pernah menerapkan presidential threshold,” kata Fahri.

Baca juga :   Peringati Hari Otoda ke-28, Ketua Kelompok DPD RI Sebut Otoda Masih Perlu Banyak Perbaikan

Fahri menegaskan adanya presidential threshold lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Ia menyebut polarisasi ekstrem sebagai akibat dari aturan itu telah menjadi fakta di lapangan.

Presidential threshold yang didasari penguasaan partai politik pada jumlah kursi di parlemen atau perolehan suara pada pemilu membuat partai politik menjadi ugal-ugalan dalam bertindak.

Suara aspirasi rakyat tak lagi didengar. Penolakan terhadap omnibus law salah satu bukti nyatanya.

“Seluruh rakyat menolak. Tapi, mereka menguasai 80 persen kursi dan akhirnya lolos. Segelintir partai bisa memutuskan apapun yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Ia sependapat jika presidential threshold harus ditiadakan. Ia pun mendorong DPD RI untuk mengambil peran lebih dan mengawal hal ini.

“Bagaimana kalau DPR tidak punya political will untuk menolkan presidential threshold?  Harapan kita ada di MK. DPD RI punya legal standing,” harap dia. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,265

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *