Hukum-KriminalKlik NewsThinker

Dissenting Opinion, Hakim Konstitusi Wahiduddin Sebut UU KPK Sengaja Diubah dalam Waktu Singkat

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menilai perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sengaja dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.

Perubahan yang dilakukan dalam waktu singkat itu berdampak pada minimnya partisipasi masyarakat.

Selain diubah dalam waktu yang singkat, Wahiduddin juga menilai perubahan UU KPK dilakukan dalam momentum yang spesifik.

Momentum itu adalah ketika hasil pemilihan presiden dan pemilu legislatif tahun 2019 telah diketahui masyarakat luas.

Kemudian perubahan itu mendapat persetujuan bersama antara DPR dan presiden untuk disahkan menjadi UU hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014-2019.

“Dan beberapa minggu menjelang berakhirnya pemerintahan presiden Joko Widodo periode pertama,” ujarnya dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (04/05/2021).

Meski begitu, pembentukan UU yang dilakukan dalam waktu yang singkat dan dilakukan pada momentum spesifik tidak secara langsung menyebabkan UU tersebut inkonstiusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Wahiduddin yang menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang berbeda pendapat atau dissenting opinion juga mengatakan perubahan UU KPK ini sangat minim kajian dampak analisis terhadap pihak khususnya lembaga yang akan melaksanakan ketentuan UU KPK itu sendiri.

Baca juga :   Media Punya Peran Strategis Dukung Pembangunan KEK di Batam

“Selain itu tidak sinkronnya naskah akademik dan RUU juga menunjukkan bahwa dalam UU a quo (UU KPK hasil revisi) telah terjadi disorientasi arah pengaturan mengenai kelembagaan KPK serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

“Akumulasi dari berbagai kondisi tersebut menyebabkan rendahnya dan bahkan mengarah pada nihilnya jaminan inkonsistusional dalam pembentukan UU a quo,” tambahnya.

Secara umum ia menyebut telah terjadi perubahan fundamental dalam instansi KPK dengan berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Beberapa perubahan ketentuan mengenai KPK dalam UUa qua secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental,” ucap Wahiduddin. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,314

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *