Klik News

Cegah Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu DKI Perlu 30 Ribu Orang Independen Jadi Pengawas TPS

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta membutuhkan 30 ribuan orang yang akan ditugaskan sebagai pengawasan Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut, Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti kecurangan seperti tahun 2019 yang lalu.

Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 lalu terdapat sejumlah kecurangan di lapangan. Ia mencontohkan ada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cakung yang dianggap merusak 100 lebih surat suara. Kejadian tersebut, kata dia, kemudian dilaporkan warga.

Hal lain, salah satu contoh kasus penggunaan hak pilih lebih dari dua kali, seperti yang terjadi di Kemayoran dan Gambir pada Pilkada 2017. Dia mengatakan, selain melakukan pemungutan suara ulang, orang yang melakukan pelanggaran itu dipidanakan.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin mengatakan terdapat 30 ribuan TPS di seluruh DKI Jakarta. Sehingga nantinya, satu TPS akan diawasi oleh satu orang pengawas yang independen.

Menurut dia, kalangan independen diperlukan untuk mengawasi TPS guna mencegah terjadinya kecurangan. Salah satu segmen yang diharapkan peran sertanya sebagai pengawas TPA adalah mahasiswa.

“Mahasiswa memiliki kapasitas intelektual yang tidak bisa diragukan. Independensi, tidak terlibat partai politik, memiliki kejujuran, memiliki integritas yang tidak bisa dibeli oleh peserta pemilu,” ujar Burhanuddin, Kamis, 2 November 2023.

Ia menjelaskan bahwa setelah peraturan mengenai pemilu diubah, kini mahasiswa bisa turut berpartisipasi sebagai pengawas TPS.

Dia mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan, dan pengawas TPS minimal berusia 21 tahun.

Selanjutnya, dalam peraturan tersebut, apabila tidak bisa memenuhi syarat usia yang tertera, maka orang berumur 17 tahun bisa direkrut sebagai pengawas TPS.

“Di undang-undang pemilu sebelumnya, itu umurnya 25 tahun. Sehingga 2019 yang lalu, kami kesulitan untuk merekrut pengawas TPS, karena 25 tahun itu adalah umur angkatan kerja. Orang-orang kemudian sudah bekerja,” dia mengatakan.

Saat ini, katanya, terdapat sekitar 30 ribuan TPS di seluruh DKI Jakarta, dan satu orang diperlukan untuk mengawasi satu TPS. Sehingga, dia menambahkan, pihaknya membutuhkan 30 ribuan orang untuk menjaga TPS pada saat pelaksanaan pemungutan dan hitung suara.

Pembukaan perekrutan pengawas TPS ini baru akan dilakukan 23 hari sebelum tanggal pencoblosan 14 Februari 2024.

Dia menambahkan, menurut pengalaman Bawaslu pada Pemilu yang lalu, sejumlah pengawas TPS ternyata adalah anggota keluarga dari Ketua KPPS, sehingga rentan terjadi kecurangan.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *