Klik NewsPolitik

Azis Syamsuddin Tersangka, Partai Golkar Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang dihadapi oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah.

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Adies di Jakarta pada Sabtu (25/09/2021).

Adies mengatakan saat ini Azis telah nonaktif sebagai kader Partai Golkar. Hal itu sesuai dengan AD/ART partai yang mengatur.

Ia menerangkan Partai Golkar memberi kesempatan kepada kader untuk berkonsentrasi menghadapi masalah hukumnya.

Oleh karena itu, Azis akan menerima kesempatan untuk fokus menghadapi kasusnya di KPK RI.

“(Kesempatan itu diberikan) sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi,” sebut dia.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

Walaupun demikian, Azis masih berstatus sebagai kader Partai Golkar. Oleh karena itu, pihak partai siap memberi pendampingan hukum kepada Azis Syamsuddin.

“Partai Golkar akan memberi bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader,” terang Adies.

Namun, apabila Azis telah menunjuk penasihat hukum lain, maka Partai Golkar akan mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya itu, dia menambahkan. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *