Klik NewsPolitik

Anggota DPR RI: Revisi UU Pemilu dan Pilkada Masih Berpeluang Masuk Prolegnas

Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10/2016 tentang Pilkada masih berpeluang untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 dan 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB DPR RI Marwan Jafar di Jakarta, Rabu (17/02/2021).

Menurut Marwan, sebagaimana yang diwartakan oleh Antara, kedua UU tersebut masih perlu dibahas secara mendalam antara eksekutif dan legislatif.

Ia mengatakan UU Pemilu dan UU Pilkada adalah dua hal yang yang secara spesifik berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan meskipun memungkinkan kedua UU tersebut bisa digabung.

“Masih terbuka opsi UU Pemilu dan UU Pilkada dimasukkan dalam Prolegnas 2021 dan tahun mendatang, masih memungkinkan dibuka untuk direvisi,” kata Marwan.

Disampaikan oleh Marwan bahwa eksekutif dan legislatif bisa melakukan riset dan studi dari berbagai negara sehingga pelaksanaan pemilu dan pilkada dapat berjalan dengan baik meskipun di tengah pandemi COVID-19.

Ia menilai Indonesia harus mulai belajar melakukan riset dan studi di berbagai negara dengan situasi yang mirip dengan Indonesia sehingga ada metode yang baik untuk digunakan, termasuk penghitungan kursi DPR.

Baca juga :   BRIN Perlu Tingkatkan Koordinasi dengan Kemendikbud terkait ‘Heritage Impact Assessment’ Borobudur

“Saya mengusulkan agar elite politik, baik yang di eksekutif maupun legislatif, untuk duduk bersama membahas UU Pemilu dan UU Pilkada,” ujarnya.

Menurut dia, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana menyelenggarakan pemilu dan pilkada serentak dalam situasi pandemi COVID-19.

“Dari sekarang harus ada regulasi dan simulasi yang matang, dan dibutuhkan infrastruktur yang memadai jika dilakukan pilkada, pemilu, dan pilpres secara serentak,” katanya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *