EkonomiKlik News

Akan Digantikan Energi Baru dan Terbarukan, Cenits Dorong RUU Migas Masuk UU Energi

Centre for Energi and Innovation Technology Studies (Cenits) mengusulkan Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas (RUU Migas) masuk ke dalam UU Energi.

Menurut CEO Cenits Soni Fahruri ada yang lebih mendesak dari migas, yaitu persoalan energi secara luas, seperti energi baru dan terbarukan.

Soni Fahruri menjelaskan bahwa migas belum akan tamat dalam waktu dekat. Namun demikian, pemanfaatan migas sebagai bahan bakar lambat laun akan digantikan EBT.

“Karena itu, Cenits mengusulkan agar pemerintah dan DPR justru berkonsentrasi pada masalah energi yang lebih menyeluruh,” kata Soni di sela-sela Focus Group Discussion bertema “Bagaimana Kabar RUU Migas?” di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (26/03/2019).

Menurut Soni, Pemerintah dan DPR seharusnya melakukan revisi UU energi dan migas menjadi bagian di dalamnya.

Rancangan UU Migas sendiri telah diajukan DPR sejak 2011. Namun hingga kini, RUU tersebut belum juga menjadi UU, baru sebagai revisi UU Nomor 22 Tahun 2001.

Baca juga :   Di Indonesia Terdapat 20 Cekungan Migas Potensi Besar Penyimpanan Karbon

Padahal, perkembangan isu yang berkaitan dengan sektor migas perlu diakomodasi dalam sebuah payung hukum, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas.

Terkait dengan EBT, menurut alumnus ITS Surabaya ini, selama ini kita hanya mengenal minyak mentah yang diolah dalam kilang. Padahal, saat ini Crude Palm Oil (CPO) juga dapat diolah di kilang.

Produknya ada green avtur, green diesel, dan lainnya. Dan, apabila hal ini dikembangkan, tentu akan meningkatkan bauran energi terbarukan.

Pengembangan EBT juga mengurangi keluarnya devisa negara sebagai dampak dari impor minyak mentah yang selama ini dilakukan.

”Masalah-masalah ini perlu diatur dalam UU yang mencakup sektor energi dalam skala luas agar energi benar-benar menjadi modal pembangunan,” ujar Soni.

Dalam FGD tersebut hadir sebagai pembicara yaitu Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin  Achmad Sigit Dwiwahjono, dan anggota Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo. Hadir pula anggota Komisi VII DPR, Ridwan Hisjam.

Baca juga :   Di Indonesia Terdapat 20 Cekungan Migas Potensi Besar Penyimpanan Karbon

Sementara itu Sigit mengakui bahwa minyak dan gas memiliki peran yang luar biasa sebagai sumber energi, bahan baku, dan devisa.

Sayangnya, sektor devisa saat ini justru sudah negatif karena menjadi net importir. Maka dari itu, manfaat migas yang sekarang bisa dioptimalkan yaitu sebagai energi dan bahan baku industri.

Bahkan, pemanfaatan migas sebagai bahan baku,khususnya untuk industri kimia (petrochemical) memiliki nilai tambah yang lebih tinggi.

“Yang penting, tiga kunci pokok harus diperhatikan yaitu sustainability, availibility, dan affordability,” kata Sigit.

Selain itu, selarasnya sektor hulu dengan sektor hilir adalah faktor penting untuk menaikkan nilai tambah migas guna mendukung sektor perindustrian nasional.

Pembicara yang lain, Dwi Soetjipto menjelaskan bahwa kendati cadangan minyak menipis, cadangan gas nasional masih sangat besar.

Namun, produksi gas belum dapat dioptimalkan karena permintaan relatif masih rendah.

”Kalau industri sudah menyiapkan misalnya kendaraan angkutan berbahan bakar gas, stasiun pengisian bahan bakar gas juga bertambah sehingga serapan produksinya meningkat,” kata Dwi. (*)

Baca juga :   Di Indonesia Terdapat 20 Cekungan Migas Potensi Besar Penyimpanan Karbon

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *