EkonomiKlik News

Airlangga: Belum Ada Aturan Bolehkan Pekerja di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali

Pemerintah belum menetapkan aturan yang memperbolehkan pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali.

Hal tersebut disampaikan oleh menteri koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo mengenai percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Jakarta, Senin (18/05/2020).

“Terkait pekerja itu, belum ada regulasi atau usulan terkait dengan kriteria umur. Itu bukan merupakan kebijakan yang diambil,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah pusat masih mengkaji konsep tatanan kehidupan normal baru (new normal) untuk memulihkan aktivitas masyarakat.

Tatanan kehidupan normal baru yang diharapkan membantu pemulihan perekonomian itu tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan lebih luas virus corona jenis baru atau COVID-19.

Airlangga juga membantah informasi yang beredar terkait operasional pusat perbelanjaan akan kembali dibuka pada Juni 2020 mendatang.

Menurut dia, pemerintah masih mengkaji lebih detail mengenai sektor usaha dan daerah yang akan diberikan pelonggaran.

Dia menegaskan pemerintah pusat belum berencana melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam dua pekan ke depan.

Pemerintah pusat masih mengkaji lebih detail terkait penerapan kehidupan normal baru untuk berbagai aspek di tengah pandemi COVID-19

“Dalam dua pekan ini, tadi ditegaskan belum ada pelonggaran PSBB jadi seluruhnya nanti melihat pada kajian dua pekan ini,” kata Airlangga. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,261

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *