Hukum-KriminalKlik NewsRegional

61 Anggota DPRD Jatim Belum Laporkan LHKPN

Sebanyak 61 anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Data ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi harta penyelenggara negara di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (10/07/2019).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya mengatakan, KPK sebenarnya sudah berupaya menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis agar penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD Propinsi dan Kota/ Kabupaten memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini tertuang dalam peraturan KPK no. 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Penyampaian laporan harta penyelenggara negara selama menjabat dilakukan secara periodik setiap tahun sekali yang tertuang pada pasal 5 peraturan KPK no 7 tahun 2016. LHKPN wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 maret,” ujar Febri melalui Kasatgas Pemeriksaan LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK, Nexio Helmus.

Dalam laporan tertulis itu,  KPK juga menyampaikan laporan LHKPN seluruh anggota DPRD 38 kota/ Kabupaten di Jatim.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

Dari laporan itu, DPRD Kota/ Kabupaten yang sudah 100 persen anggotanya melaporkan LHKPN yakni Kabupaten Lamongan, Banyuwangi, Madiun, Pemekasan, Tulungagung, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Mojokerto dan Kota Blitar.

Sementara untuk DPRD Kota Surabaya, dari 50 anggota DPRD jatim hanya 2 anggota yang belum melaporkan LHKPN. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,433