HeadlineSpecial Klik

Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan di Bulan Ramadhan, Ini Ketentuannya

Di bulan Ramadhan, setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah, baik orang dewasa, maupun anak-anak, bahkan termasuk yang meninggal di bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah satu-satunya jenis zakat yang secara langsung terkait dengan ibadah puasa Ramadhan.

Dalam ketentuan syariah, zakat fitrah dapat berupa makanan pokok atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Dalam konteks kehidupan beragama di Tanah Air, syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Menurut Fuad Nasar, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf , PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

“Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras,” jelas Fuad di Jakarta, Sabtu (25/05/2019).

Baca juga :   Orasi di Hadapan Apdesi, Anggota Baleg Terima Audiensi Demonstran

Fuad menambahkan setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam satu keluarga.

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan bahwa itu dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal.

Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW:

“Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Fuad mengimbau panitia zakat fitrah di masjid-masjid dan mushalla, termasuk apabila ada lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah, agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke BAZNAS setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.

Baca juga :   Efek Pengganda Pembangunan Infrastruktur Belum Berdampak pada Sektor SDM di Kulon Progo

Fuad juga mengajak Kementerian Agama di setiap provinsi supaya  memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di wilayah masing-masing.

Peran aparatur negara adalah memastikan zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan agama.

“Kita tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan mushalla pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya.” tutup Fuad. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 999