Headline

Tidak Memenuhi Syarat, Nyoman Adhi Terpilih Jadi Anggota BPK

Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan fit and proper test atau uji kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya, Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih jadi anggota BPK RI

Sebelumnya DPD RI menetapkan Nyoman Adhi termasuk tidak memenuhi syarat menjadi anggota BPK RI yaitu syarat yang diatur dalam UU BPK No. 15 Tahun 2006 pasal 13 huruf yang setidaknya minimal dua tahun meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan.

Nyoman merupakan satu dari dua nama calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat. Satu lainnya adalah Hary Zacharias Soeratin. Dua nama tersebut tidak masuk pertimbangan DPD RI. 

Namun, saat seleksi di Komisi XI DPR, keduanya diikutsertakan dalam uji kelayakan.  

Terpilihnya Nyoman berdasarkan voting seluruh anggota Komisi XI. Nyoman mendapat hasil terbanyak dengan 44 suara.

“Dari hasil voting Dadang Wihana mendapat 12 suara, Nyoman 44 suara. Total 56 suara. Dengan begitu, anggota yang terpilih yakni Nyoman Adhi,” kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, dalam rapat.

Baca juga :   DPR RI Dorong Dibentuknya Komisi Perempuan di APA

Hasil pertimbangan DPR RI, ada 13 nama yang diloloskan dari total 16 nama. Satu nama mengundurkan diri dan dua tidak memenuhi persyaratan.

Berikut nama-nama calon anggota BPK yang melakukan uji seleksi di Komisi XI.

Dadang Suwarna
Dori Santosa
Encang Hermawan
Kritiawanto
Shohibul Imam
Nyoman Adhi Suryadnyana
Hari Pramudiono
Muhammad Komarudin
Nelson Humaris Halomoan
Widiarto
Muhammad Syarkawi Rauf
Teuku Surya Darma
Hary Zacharias Soeratin
Laode Nusriadi
Blucer Wellington Dajagukguk

What's your reaction?

Related Posts

1 of 532