HeadlineHukum-Kriminal

Terjaring Imigrasi, Ini Tarif PSK Asing di Taman Sari

Sebanyak 20 warga negara asing yang terlibat prostitusi terjaring pada operasi yang dilakukan oleh Imigasi Kelas I Khusus Jakarta Barat pada Jumat, 6 Januari 2017 malam.

Mereka yang biasa menjajakan tubuhnya di kawasan hiburan Taman Sari, Jakarta Barat ini ternyata memiliki tarif hingga jutaan rupiah sekali berkencan. Mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.

“Jadi memang mereka memasang tarif sebesar itu,” ujar Kasi Penindakan Imigrasi Jakarta Barat,  Benget Steven di kantornya, Jakarta, Sabtu (7/1/2017).

Baca Juga:

Puluhan Warga Asing Terjaring Imigrasi: Penari, PSK, dan Pemandu Lagu

Imigrasi Bandara Soetta Tolak Izin Masuk Wanita Terduga PSK Asal Maroko

Gunakan Visa Kunjungan, 7 Pekerja Asal China Diamankan Imigrasi Surabaya

Benget menjelaskan, saat terjaring razia oleh pihaknya, para WNA itu membantah bekerja di Indonesia sebagai PSK. Mereka mengaku sebagai turis.

“Mereka bilang cuma mau jalan-jalan. Tapi ternyata PSK setelah diinterogasi,” ungkapnya.

Setelah diperiksa, 20 WNA yang terdiri dari 15 warga negara Vietnam, dua dari Tiongkok dan tiga orang dari Thailand ini ketahuan menyalahi izin tinggal. Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karenanya, imigrasi pun akan memasukkan ke-20 WNA itu ke dalam daftar hitam selama paling tidak enam bulan sehingga tak bisa lagi masuk Indonesia.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 909