Headline

Sunjaya Purwadisastra Diberhentikan Setelah 15 Menit Dilantik Sebagai Bupati Cirebon

Sunjaya Purwadisastra bersama Imron Rosyadi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil (Emil), di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/05/2019).

Setelah dilantik, Sunjaya harus diberhentikan sementara dari jabatan Bupati karena statusnya sebagai terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Sunjaya hanya merasakan jabatan sebagai Bupati Cirebon sekitar 10-15 menit saja.

Pelantikan Sunjaya – Imron seharusnya dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019.

Namun pelantikan itu diundur berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu tahun 2019.

Surat Mendagri itu meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pasca pemilu tahun 2019.

“Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati,” kata Emil, seperti dikutip dari Antara. (*)

Baca juga :   BKSAP Dorong Komitmen Parlemen Antar-Negara Asia dalam Pembangunan Berkelanjutan
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 534