Presiden Joko Widodo menetapkan hari Rabu, 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara menentukan pilihannya di Pemilihan Umum tahun 2019.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum pertama Keppres Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam diktum kedua disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu. (*)