Headline

Presiden Berhentikan SAB Dengan Hormat, Poempida: Ini Namanya Hukum Sebagai Panglima

Presiden Jokowi, melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2019, akhirnya melakukan Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Januari 2019.

Terkait dengan Keputusan Presiden, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah menyambut dengan rasa hormat. “Alhamdulillah, akhirnya keputusan ini dikeluarkan,” kata Poempida dalam pernyataannya pada media, Sabtu (19/01/2019).

Disampaikan Poempida, dengan keluarnya Keppres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB, berarti bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri SAB dengan baik.

“Pemberhentian dengan hormat saudara SAB ini menunjukkan bahwa Presiden mengapresiasi kontribusi seorang SAB kepada Negara Republik Indonesia yang sudah mengabdi puluhan tahun,” kata Poempida.

“Dan ini juga menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia, betapa bijaknya Presiden. Beliau selalu menempatkan hukum sebagai panglima dan menghormati proses hukum yang berjalan. Dengan demikian saudara SAB dapat fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang dengan dijalaninya,” tegas Poempida.

“Sekali lagi, apresiasi saya pribadi kepada Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres ini. Saya pribadi berharap semua pihak menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata Poempida.

Baca juga :   Jelang Pelantikan Presiden Dan Wapres Terpilih, Jokowi Minta Segera Persiapkan Diri

Terkait kasus ini SAB ini, sempat menjadi perhatian publik sepanjang bulan lalu. Hal ini terkait dengan pernyataan seorang wanita berinisial RA, yang mengaku adanya telah diperlakukan asusila. Dugaan atas kasus ini menjadi berkembang setelah digelar jumpa pers oleh beberapa pegiat sosial bersama RA.

Dugaan ini bukan saja mengarah pada SAB. Tapi juga melebar hingga menyebut beberapa persoalan di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai tuduhan.

Merespon situasi ini, Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulaah bersama dengan SAB, menggelar konferensi pers di Hotel Hermitage, Jalan Cilacap, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).

Dalam penjelasan kepada media saat itu, Poempida dengan tegas mengatakan bahwa Dewas BPJS Ketenagakerjaan memiliki keanggotaan dari beberapa unsur: pemerintah, pengusaha, organisasi. “Sahabat saya ini, Pak Syafrie ini berasal dari unsur pemerintah,” kata Poempida.

Terkait dengan berbagai tuduhan, termasuk yang disampaikan oleh RA yang juga staf ahli SAB, Poempida Hidayatylloh menegaskan bahwa selama ini BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja dengan prinsip-prinsip sesuai ketentuan.

Baca juga :   Buka BRI Microfinance Outlook 2024, Presiden Jokowi Soroti Peran Penting UMKM

Termasuk prinsip good governance.”Dan, hingga akhir tahun 2018 ini, BPJS TK telah mengelola dana hampir Rp 350 Triliun,” kata Poempida.

Karena itu, terhadap isu maupun tuduhan pada salah satu anggota Dewas BPJS TK, menjadi hal yang memprihatinkan dan harus direspon secara serius. “Tujuannya, agar seluruh insan yang ada di republik ini terlindungi secara hukum yang adil dan obyektif,” tegas Poempida.

Selanjutnya, pada kesempatan itu, anggota Dewan Pengawas BPJSTK Syarief Adnan Baharuddin yang namanya disebut sebagai pihak yang tertuduh melakukan perbuatan tercela, menyampaikan pernyataan sebagai pribadi, yaitu:

Bahwa, apa yang dituduhkan terhadap dirinya,baik melalui media atau sosial media adalah tidak benar dan fitnah keji. Karenanya, sebagai warga negara yang memiliki hak atas keadilan, akan mengungkap kebenaran di balik kasus ini dengan cara menempuh jalur hukum.

Meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang akan berjalan. “Dan, sebagai pertanggungjawaban pribadi, saya menyatakan mundur sebagai anggota Dewan Pengawas BPJSTK agar saya bisa fokus terhadap persoalan ini,” kata Syafrie.

Baca juga :   Didampingi Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi Resmi Buka Pameran IIMF 2024

Surat pengunduran dirinya, saat sudah dikirimkan ke Presiden dan Kementerian terkait BPJSTK. “Saya juga tidak akan ragu, untuk melawan secara hukum pada setiap orang yang melakukan kesewenangan dan menghakimi secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait dengan pengunduran diri ini, Dewas BPJSTK Poempida Hidayatulloh menyatakan mengapresiasi langkah dan akan memberikan dukungan bagi yang bersangkutan untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan pada kasus tersebut.

Namun demikian, Poempida menyatakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas BPJSTK telah diatur oleh Undang-undang. “Jadi, dalam Undang-undang itu, BPJSTK menganut sistem dua kamar, satu pengawas, satu direksi yang melakukan pekerjaan,” katanya.

Keberadaan Dewas sendiri diangkat oleh Presiden. Begitu juga pemberhentiannya, akan berdasarkan pada SK Presiden. “Hanya Presiden yang bisa memberhentikan. Prosesnya diatur melalui PP nomor 88 Tahun 2013,” kata Poempida.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 534

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *