HeadlinePolitik

Perpu Penundaan Pilkada Diteken, Pilkada Serentak Diundur Desember 2020

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur tentang penundaan Pilkada. Pilkada diundur pelaksanaannya pada bulan desember 2020, dengan opsi dapat diundur lagi jika Covid-19 belum selesai. 

Perpu ini dibuat karena pelaksanaan Pilkada harus diundur akibat pandemi Covid-19, dan telah disepakati dalam rapat di Komisi II untuk diundur pada Desember 2020.

Perpu ini sekaligus menjadi payung hukum penundaan Pilkada, karena dalam ketentuan regulasi tentang Pemilukada tidak ada istilah penundaan melainkan susulan atau lanjutan.

Atas dasar itu, Perpu nomor 2 tahun 2020 dibuat untuk memastikan Pilkada serentak dapat berlangsung, Dalam poin keputusan, Perpu mengubah Pasal 12O UU No 10 tahun 2016 menjadi berbunyi:

  • 1. Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
  • 2. Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.

Selain itu, di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l22 A yang berbunyi:

  • 1. Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
  • 2. Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat.
  • 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 201 A, yang berbunyi:

  • 1. Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
  • 2. Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2O2O.
  • 3. Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Dengan demikian, terbitnya Perpu ini menjadi payung hukum penundaan penyelenggaraan Pemilukada 2020. dan Perpu sendiri dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada Senin, 4 Mei 2020.

Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,144