Headline

Kubu Habib Rizieq dan Kubu Ahok ‘Bertarung’ 2 Jam Pada Gelar Perkara

Kliksaja.co – Penyelidik  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memberikan waktu selama satu jam kepada pihak pelapor dan terlapor untuk menyampaikan pendapatnya pada gelar perkara dugaan  penistaan agama.

Pada tahap awal, pimpinan gelar perkara memberikan waktu sejam pertama bagi pihak pelapor yakni Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya untuk menyampaikan sejumlah bukti laporannya terkait perkara Ahok.

Satu jam kemudian, giliran pihak terlapor yang berjumlah 5 orang diberikan waktu menyampaikan pendapatnya terkait perkara yang menyebabkan timbulnya demonstrasi 4 November lalu.

“Saat ini kesempatan kepada pelapor sudah selesai. Pimpinan gelar kini memberikan 1 jam untuk pelapor menyampaikan yang belum disebut dalam berita acara terdahulu,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafi Amar di kantornya, Selasa (15/11/2016).

Boy menjelaskan, usai kedua pihak ini menyampaikan pendapatnya, maka setelah itu giliran saksi ahli dari polri yang diberikan kesempatan selama 1 jam.

“Setelah magrib istirahat, kemudian 1 jam terakhir dari pihak ahli penyidik. Ada 7 ahli yang dipilih polri nantinya akan diberikan juga 1 jam. Apabila waktunya dimanfaatkan seluruhnya akan selesai pukul 20.00 WIB,” katanya.

Saksi ahli yang dihadirkan pihak polri ini kata Boy merupakan orang-orang yang memiliki kompetensi pada bidang ilmu seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli agama. Namun Boy enggan menyebut identitas saksi ahli tersebut.

“Dari masing-masing pihak juga sama. latar belakang keilmuan umumnya doktor dan guru besar yang memberikan pendapat sesuai apa yang diinginkan penyidik,” terang Boy.

Meski diprediksi bakal selesai proses gelar perkara ini pada pukul 20.00 WIB, namun pihak kepolisian baru akan menyampaikan hasilnya pada esok hari.

“Kesimpulan keseluruhan akan dirumuskan oleh penyidik malam ini, baru besok akan disampaiakan ke masyrakat,” pungkas Boy.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 534