HeadlineHukum-KriminalSpecial Klik

KPK Tetapkan Pegawai Pajak Tersangka Suap Pengurusan Wajib Pajak

Kliksaja.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus pajak. Satu di antaranya merupakan pegawai Direktorat Pajak berinisial HS.

“Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, meningkatkan penanganan perkara penyidikan kepada dua orang menjadi tersangka. Yaitu A sebagai pemberi, RMM, dan sebagai penerima HS,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

HS sendiri merupakan pegawai Ditjen Pajak, sedangkan RMM diduga sebagai pengusaha dari Surabaya.

Agus menjelaskan, dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan ini penyidi KPK berhasil mengamankan uang sebanyak US$ 148 ribu atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari kediaman HS.

Dalam praktiknya, wajib pajak itu melobi pegawai pajak tersebut untuk menghilangkan kewajibannya.

“Kewajiban pajak yang kemudian Rp 1,9 miliar dengan negosiasi kemudian kewajiban itu hilang. Kita sangat prihatin ini, karena harusnya diterima negara tapi diterima oknum” terang Agus.

Sebelumnya, Tim Satgas dikabarkan menangkap seorang pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan pada Senin, 21 November 2016.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

Operasi ini merupakan hasil laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak KPK.

Usai pemeriksaan secara intensif ini, penyidik rencananya juga akan langsung menggiring semua tersangka tersebut ke ruang tahanan yang berbeda.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,279