HeadlineHukum-KriminalSpecial Klik

KPK Tetapkan Eks Dirut PT Garuda Sebagai Tersangka Suap Rp 20 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait kasus dugaan kasus suap yang terjadi di lingkungan perusahaan nasional tersebut.

Naiknya status hukum Emirsyah Satar ini setelah penyidik menemukan indikasi terjadinya korupsi dan bukti permulaan atas dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce.

Selain Emirsyah, penyidik juga menetapkan seorang pengusaha berinisial SS sebagai tersangka. Pada kasus ini, SS diduga sebagai pihak pemberi suap.

“Terkait dengan hal tersebut, KPK meningkatkan status kasusnya dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. “ESA (Emirsyah Satar) adalah Direktur Utama Garuda periode 2005-2014, sedangkan SS adalah pemberi suap,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat juma pers di kantornya, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Oleh penyidik, Emirsyah diduga menerima suap dari SS dalam bentuk uang dan barang. Dalam bentuk uang yaitu 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Ia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

Sedangkan SS selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa terungkapnya perkara ini berkat kerjasama lintas negara yang dilakukan lembagnya.

“Kita juga perlu mengapresiasi kerja sama internasional yang makin lama makin baik. Kerja sama teman-teman dari Inggris, teman-teman dari Singapura. Sehingga kita bisa mendapatkan bukti-bukti, alat bukti yang cukup valid dan kuat sehingga kita naikkan ke penyidikan,” kata Agus Rahardjo yang juga hadir dalam jumpa pers.

Sebenarnya, kasus ini juga pernah disampaikan oleh Agus Rahardjo pada publik beberapa bulan lalu, tepatya pada Kamis, 15 September 2016.

Ketika itu, Agus menyebut adanya dugaan direktur utama (dirut) sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima fee di Singapura. KPK menduga uang yang diterima tersebut tidak sedikit.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

“Direktur BUMN terima di Singapura. Itu ada dan tidak hanya satu. Nilainya pasti tidak kecil,” kata Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis 15 September 2016.

Selanjutnya, KPK langsung menelusuri dugaan penerimaan dan penyimpanan uang yang dilakukan oleh Emirsyah di sebuah bank di Singapura.

Tujuan penyimpanan di rekening bank di Singapura itu, kata Agus, agar tidak terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kendati, KPK sudah menjalin kerja sama dengan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura atau CPIB.

“Sekarang sedang ditelusuri, didalami. Kita ada kerja sama dengan KPK-nya Singapura (CPIB),” ucap Agus.

Sehari sebelum menetapkan Emirsyah sebagai tersangka, penyidik juga sudah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta. Namun, untuk kepentingan penyidikan, KPK belum bersedia mengungkapkan lokasi pasti penggeledahan.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,279