Headline

Kemenkop & UKM: Waspadai Penipuan Investasi Berkedok Koperasi

Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam di Indonesia, jumlahnya sudah mencapai 52,62% dari total jumlah KSP dan USP yang sudah mencapai 79.543 unit. Karena itu, masyarakat dimintai waspada terhadap penipuan investasi berkedok koperasi.

 

Sinyalemen ini disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno pertemuan membahas kejahatan investasi berkedok koperasi, di Jakarta, Rabu (06/02/2019). 

Diungkapkan bahwa saat ini, banyak laporan dari masyarakat yang menyebutkan terjadinya penipuan investasi berkedok koperasi. “Saya pastikan itu bukan koperasi, hanya berkedok atau atas nama koperasi. Tapi tidak menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian yang baik dan benar. Yang disasar mereka adalah masyarakat yang memiliki kebutuhan konsumtif dengan cara yang mudah dan cepat namun tanpa kontrol,” kata Suparno.

Disampaikan bahwa jumlah KSP dan USP mencapai 79.543 unit atau 52,62% dari total jumlah koperasi di Indonesia. “Suka atau tidak suka, koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam amat rawan untuk disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab”, kata Suparno.

Baca juga :   Kontribusi Meningkat, Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

Kementerian Koperasi dan UKM sendiri akan lebih meningkatkan kinerja dari Satgas Waspada Investasi yang ada di seluruh Indonesia. Saat ini, sudah ada 13 Kementerian/Lembaga yang masuk dalam jajaran Satgas Waspada Investasi, termasuk Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Analisa dan Forensik Siber (Deputi Intelejen Siber) BIN Linardi Utama menjelaskan, pihaknya bertugas mendeteksi awal kejahatah di bidang siber yang memiliki dampak berskala nasional. “Jumlah koperasi di Indonesia sangat banyak dengan jumlah anggota sangat besar. Saya menghimbau pelaku koperasi dan UKM menyadari betapa pentingnya pengamanan data agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan siber,” ungkap Linardi.

“Yang banyak terjadi di Indonesia adalah modus phising, dimana pelaku kejahatan siber mencuri akun target. Biasanya mereka membuat website perusahaan palsu, biasanya website perbankan, untuk mengelabui si korban,” ungkap Linardi.

Penyidik senior dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Dam Wasiadi mengatakan, ketika kejahatan siber terjadi maka yang bisa menjadi korban Itu bisa koperasi atau masyarakat umum.

Baca juga :   Kontribusi Meningkat, Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

AKBP Dam mengakui, untuk mengungkap kasus kejahatan siber bukan pekerjaan mudah. Pasalnya, selain selalu menggunakan proxy, pelaku juga memakai hosting di luar negeri.

“Bagi Polri ini ibarat main petak umpet. Kita harus memiliki mitra dan jaringan dengan polisi di seluruh dunia. Tapi, walau pun mereka kerap menggunakan nama anonim, kami mampu menangkap pelaku kejahatan siber. Diantaranya, payment card fraud,” pungkasnya.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 534

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *