HeadlineHukum-Kriminal

Habib Rizieq Jadi Tersangka Penodaan Pancasila

Polda Jawa Barat menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan status Habib Rizieq dinaikkan menjadi tersangka stelah tim penyidik melakukan serangkaian analisis serta evaluasi dalam gelar perkara serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti.

“Penyidik meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Senin (30-01-2017).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah menggelar perkara ketiga yang dilakukan hari ini selama tujuh jam, dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan tambahan satu saksi ahli. Sehingga sudah sebanyak 18 saksi yang sudah didengar keterangannya oleh penyidik berkaitan kasus tersebut.

“Perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator ini seluruhnya sudah masuk unsur dan alat bukti yang cukup,” imbuhnya.

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Habib Rizieq.

Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

[***]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 909