HeadlineRegional

Dramatis, Proses Penangkapan Terpidana Korupsi Oleh Tim Kejaksaan Surabaya

Tim Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana.Proses penangkapan berlangsung dramatis. Sempat terjadi kejar-kejaran. Terdakwa, juga sempat melakukan perlawanan.

Jalannya penangkapan Wisnu Wardhana, yang sekarang menjadi politisi dari Partai Hanura dipimpin langsung Kajari Surabaya, Teguh Darmawan.

Pennagkapan bermula sekitar pukul 06.30 WIB. Wisnu mengendari mobil Toyota Sigra bernopol M 1732 HG. Pria yang akrab disapa WW ini tidak bersedia menghentikan laju kendaraannya ketika petugas menghentikannya.

Wisnu kabur dari kejaran tim kejaksaan yang sudah sebulan terakhir memburu terpidana tersebut. Dengan menggunakan sepeda motor, sejumlah anggota tim kejaksaan mengejar dan mendahului mobil Wisnu.

Setelah Wisnu berhasil didahului, sepeda motor petugas itu langsung diberhentikan di tengah jalan untuk menghalangi laju mobil Wisnu. Wisnu yang mengenakan jaket biru tua ini, tidak berhenti. Dia justru menabrakkan mobilnya ke sepeda motor petugas.

Karena menabrak sepeda motor tersebut, mobil Wisnu akhirnya berhenti. Ini karena ban depan mobil, tersangkut bodi sepeda motor. “Setelah itu, tim jaksa langsung menangkap Wisnu dan dibawa ke Kejari Surabaya untuk pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Rabu (09/01/2019).

Baca juga :   Jejak Abadi Sunan Ampel: Peran Sentral dalam Penyebaran Islam dan Warisan Budaya Jawa Timur

Sebelumnya, dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Ddengan putusan Pengadilan Tipikor in, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan divonis satu tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke MA.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta pada April 2017 lalu. Mantan direktur utama PT PLN pun hanya menjalani tahanan kota.

Baca juga :   Jejak Abadi Sunan Ampel: Peran Sentral dalam Penyebaran Islam dan Warisan Budaya Jawa Timur

Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 913

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *