Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku pernah menemukan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di kawasan industri Pulogadung.
Pekerja dari Negeri Tirai Bambu tersebut kata Said mendapatkan upah jauh lebih besar ketimbang buruh lokal.
Kata Said, TKA ilegal yang menjadi sopir bisa mendapatkan penghasilan Rp 10 juta. Namun pekerja lokal hanya mendapatkan gaji berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.100.000.
“Bayangkan saja sopir saja gajinya Rp 10 juta. Ini logika macam apa yang dipakai,” ujar Said Iqbal di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Untuk itu, Said berharap pemerintah langsung menindaklanjuti persoalan ini sebelum buruh lokal nasibnya semakin sengsara.
Baca Juga:
Indonesia Pulangkan 15 TKI Bermasalah dari Libya
19 Tahun Hilang, TKI Asal Indramayu Betah Dengan Majikan di Jeddah
Khusus kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, Said meminta politikus PKB tersebut segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan industri Pulogadung.
Hal itu untuk membuktikan adanya TKA ilegal asal Tiongkok yang dibayar tiga kali lipat pekerja lokal.
“Saya berharap Menaker ke Pulo Gadung lakukan sidak. Ini ancaman buat buruh Indonesia,” pungkasnya