Headline

Buni Yani Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur Karena Terbukti Edit Video Ahok

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, Jum’at malam (01/02/2019) sekitar pukul 20.45 Wib dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA),

 

Buni Yani dieksekusi oleh Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Depok, setelah sebelumnya terpidana Buni Yani hadir ke Kejari Depok dengan didampingi Tim Penasehat Hukumnya sekitar pukul 17.15 WIB. Buni Yani datang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Buni Yani dieksekusi 1,5 tahun penjara atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Eksekusi Buni Yani diputuskan setelah Mahkamah Agung memutuskan menolakan kasasi pada 22 November 2018. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Buni Yani tetap dihukum 18 bulan penjara.

Buni Yani sendiri, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada 23 November 2016 karena diduga menyunting video Ahok soal Al-Maidah 51 sehingga menimbulkan kegaduhan. Polisi menilai status Buni Yani di Facebook dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Baca juga :   Jelang Pilkada DKI, Anies, Ahok, Ridwan Kamil, Heru, Sandi, Sahroni, Kaesang dan A Riza Patria Disebut Berpeluang Jadi Kandidat

Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan. Dia merasa dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada bulan Desember 2016, sidang praperadilan digelar.  Hakim tunggal Setiyono menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penetapan tersangka oleh polisi dinilai telah sah dan sesuai dengan prosedur.

Kasus Buni Yani kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, karena alasan efisiensi, proses tahap kedua Buni Yani dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Bulan Juni 2017, Buni Yani menjalani sidang perdana di PN Bandung. Dalam sidang, Buni Yani didakwa menghapus kata ‘pakai’ dalam video yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Video itu berisi tentang pidato yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Baca juga :   Jelang Pilkada DKI, Anies, Ahok, Ridwan Kamil, Heru, Sandi, Sahroni, Kaesang dan A Riza Patria Disebut Berpeluang Jadi Kandidat

Bulan Juli 2017, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Sidang perkara itu pun dilanjutkan.

Buni Yani dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Pada bulan November 2017, Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang UU ITE. Buni Yani divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Kapuspenkum, Dr. Mukri dalam keterangannya pada media, Jumat (01/02/2019) mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terpidana Buni Yani berjalan dengan baik. “Eksekusi ini adalah pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

“Mari kita hormati putusan pengadilan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan eksekusi ini berjalan dengan baik,” tegasnya.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 534

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *