Headline

Bareskrim Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Kliksaja.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.

Proses ini diputuskan setelah polri melakukan gelar perkara atau ekspose selama sehari pada 15 November 2016 kemarin.

“Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri,” ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

Meski keputusan ini tidak bulat, namun Bareskrim Polri mengambil kesimpulan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan diskusi tim penyidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudar Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka,” terang Ari Dono.

Tak hanya itu, polisi juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Ahok sebagai langkah penyidikan selanjutnya.

“Melakukan tindak pencegaan agar yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia,” pungkas Kabareskrim.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 534