HeadlineKlik News

8 Orang yang Ditangkap Terkait Makar Dikenakan Ancaman Pidana Seumur Hidup

Kliksaja.co – Sepuluh orang, sepanjang hari Jumat (02/11/2016), ditangkap oleh petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kesepuluh orang ini ini diduga merencanakan makar atau penggulingan terhadap pemerintahan yang sah. Di antara mereka adalah Rahmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet.

“Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara jam 3-6 pagi. Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, JA, RK, SB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta.

Diantara sepuluh orang tersebut, hanya 8 orang di antaranya yang dikenakan pasal tersebut. Sedangkan untuk 2 orang lainnya, yaitu JA dan RK dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Kombes Pol Rikwanto, kepada 8 orang itu diancam dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pidana makar.

Pasal 106 KUHP berbunyi, “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.

Pasal 107 ayat 2 berbunyi, “Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Dari informasi yang dihimpun, 10 orang yang diduga ditangkap di antaranya, adalah Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, dan Rizal Kobar.

Penangkapan itu dilakukan menjelang aksi anti Ahok yang digelar oleh GNPF MUI pada hari ini. Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa persoalan dugaan makar diserahkan ke Kapolri.[***]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,489