Global ReviewInternasional

Enam Terpidana Mati Dieksekusi di Irak Selatan

Enam warga Irak dijatuhi hukuman mati, dan iga orang di antaranya dihukum mati karena tindak “terorisme ” pada Senin (30/08/2021) di sebuah penjara di Irak selatan. 

Sumber Medis juga mengatakan bahwa hukuman gantung dilakukan di Penjara Nasiriyah, tempat para terpidana mati ditahan. Mereka yang tidak dieksekusi karena “terorisme” dijatuhi hukuman mati atas “kasus kriminal” yang mereka lakukan.

Kelompok hak asasi Amnesty International mengatakan pihaknya mencatat lebih dari 45 eksekusi di Irak tahun lalu, termasuk orang- orang yang dituduh menjadi anggota ISIS.

Undang-undang yang dibuat tahun 2005 memberikan hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak “terorisme”. 

Kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa eksekusi digunakan untuk alasan politik. Sejak Baghdad secara resmi menyatakan kemenangan atas ISIS pada tahun 2017, pengadilan Irak telah menjatuhkan hukuman mati kepada ratusan orang atas kejahatan yang dilakukan oleh para jihadis yang telah mendirikan “kekhalifahan” di wilayah yang direbut di Irak dan Suriah pada tahun 2014. 

Hanya sebagian kecil eksekusi hukuman mati ini dilaksanakan. Hal demikian karena harus disetujui terlebih dahulu oleh presiden. Barham Saleh, yang menjabat sejak tahun 2018, diketahui secara pribadi menentang hukuman mati.

Menurut penghitungan AFP, setidaknya 14 orang yang dihukum karena “terorisme” telah dieksekusi di Irak sejak awal tahun ini, semuanya di Penjara Nasiriyah.

Awal bulan ini, seorang pria yang membunuh seorang pejabat senior Irak dijatuhi hukuman mati di tengah ketidakpuasan atas kegagalan pemerintah untuk menghentikan gelombang pembunuhan. Pada bulan Januari, seorang pejabat dari kepresidenan Irak mengatakan lebih dari 340 perintah eksekusi “untuk terorisme atau tindakan kriminal” siap dilaksanakan.

Pejabat kepresidenan lainnya mengatakan bahwa semua perintah ditandatangani setelah 2014, kebanyakan dari mereka di bawah mantan Presiden Fuad Massum dan pada saat ISIS menduduki sepertiga negara.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh sistem peradilan Irak melakukan korupsi, melakukan pengadilan yang terburu-buru atas bukti tidak langsung dan gagal memberikan pembelaan yang layak kepada terdakwa.

Pakar hak asasi manusia PBB pada November mendesak Baghdad untuk menghentikan semua “eksekusi massal.”

What's your reaction?

Related Posts

1 of 189